KEKOMPAKAN

KEKOMPAKAN
Rapatkan barisan dan terus berjuang

Selasa, 26 April 2011

Cara Menghitung Pesangon

Cara Menghitung Pesangon

11 April 2011
Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:
a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:
a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK data Mr James adalah sbb;
• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/30 = Rp. 50.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. James melamar kerja di Medan
• Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.

Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James:
1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri)
Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah
= (5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 250.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.850.000,-
Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.850.000,-
2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr James:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.850.000,-
3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)

Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 5.850.000
= 43.850.000,-
4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour

Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.850.000
= 27.850.000,-
5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi

Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 5.850.000
= 43.850.000,-
6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit

Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.850.000
= 27.850.000,-
7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:
= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.850.000
= 11.850.000,-
8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia
Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 5.850.000
= 43.850.000,-
9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 5.850.000
= 43.850.000,-
10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 5.850.000
= 43.850.000,-
11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.850.000
= 27.850.000,-
12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
Penghitungannya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.850.000
= 27.850.000,-
13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.
Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 50.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(250.000 + 3.330.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 5.850.000
= 43.850.000,-
Catatan:
Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain.
Mohon koreksi bila ada salah perhitungan…
Tabel perhitungan pesangon download!

Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan

Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan

Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Jenis Advokasi:
Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
• Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
• Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
• Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
• Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
• Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
• Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
• Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
• Perselisihan Hak
• Perselisihan Kepentingan
• Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
• Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dasar Hukum Advokasi:
• Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
• Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
• Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)
- Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
- Bab VI pasal 27
• Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
• PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
• Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
• Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87
Kualifikasi :
 Menguasai ilmu hukum (dasar)
 Menguasai hukum perburuhan
 Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
 Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
 Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat dalam permasalahan
 Kreatif, ulet, dan tahan uji
 Memiliki kemampuan retorika
 Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
 Memiliki independensi

Langkah Penanganan
1. Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
2. Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
3. Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4. Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan fokus
5. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
6. Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
7. Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti
Langkah Lanjutan
1. Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2. Langkah Non Litigasi
• Bangun Aksi/Tekanan Publik
• Siapkan konsep alternatif
• Pengaruhi Pendapat Publik
• Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan
Sumber :
Materi Pelatihan Advokasi oleh Indonesian Labour Fund (ILF)
Download Dokumen ttg Konsep Dasar Advokasi

Cek Sendiri Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

Cek Sendiri Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

Informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek biasanya dibagikan kepada setiap pekerja setahun sekali, dengan sistim seperti itu pekerja sulit mendeteksi adanya kekeliruan setoran atau update jumlah saldo JHT, karena harus menunggu waktu satu tahun.
Selain sekedar informasi, update saldo JHT juga diperlukan untuk memonitor “kecurangan” atau “kelalaian” pengusaha, sehingga manakala iuran JHT tersebut tidak disetorkan pengusaha kepada Jamsostek, maka pekerja dapat segera mengetahuinya.
Kini setiap pekerja dapat mengakses informasi JHT tersebut secara online, dimanapun dan kapanpun.
Untuk mengakses info saldo JHT tersebut, kita harus memiliki account atau user ID di Situs Jamsostek, jika belum memiliki account atau user ID, sebaiknya segera saja mendaftar/signup ke situs jamsostek, tanpa mendaftar maka kita tidak bisa mengetahui data saldo JHT.
Gratis, Mudah dan cepat untuk mendaftar disitus Jamsostek tsb.
Berikut cara untuk mendaftarnya:
1. Masuk ke situs Jamsostek di www.jamsostek.co.id
2. Kalau susah mencari pintu masuknya KLIK DISINI
3. Dalam halaman ini klik “setuju”, kita akan dibawa ke halaman formulir, jika sudah diisi semua, klik “daftarkan” (ingatlah data yang dimasukan harus sesuai dengan data yang ada pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) kita, terutama Nama dan Nomor KPJ.
4. Jika sudah ada konfirmasi berhasil, maka kita siap login/masuk ke situs jamsostek, namun jika belum atau gagal silahkan coba isi ulang formulir tsb.
5. Kembali lagi ke halaman utama situs jamsostek, dan silahkan login dengan User ID dan password yang tadi kita buat.
6. Yess!!… data kita terpajang disitu, kalau mau melihat saldo JHT, klik saja ”buku JHT”. Selanjutnya mau dicetak atau sekedar melihat terserah kita.
Jamsostek juga secara otomatis memberikan Nomor ID pribadi kepada kita, jika suatu saat anda meminta update saldo JHT via SMS.
7. Jika sudah selesai, jangan lupa log out.
Selamat mencoba semoga bermanfaat.
Berikut dilampirkan juga panduannya dengan gambar, biar lebih jelas.
Halaman Awal:
Jamsostek signup front page
Pengisian Formulir dan ID User Jamsostek
Jamsostek Signup Form Page
Sign In dengan User ID:

Jamsostek Login Page

Negosiasi Ala Serikat Pekerja

Negosiasi Ala Serikat Pekerja


Bernegosisasi dalam serikat pekerja adalah pekerjaan pokok, selain bernegosiasi tentang kasus-kasus yang terjadi, negosiasi diperlukan dalam hal merundingkan peraturan-peraturan yang dipakai perusahaan yang menyangkut hajat hidup pekerja/karyawan/buruh, antara lain peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama (KKB) atau perjanjian kerja bersama (PKB), negosiasi terjadi apabila ada ketidaksamaan persepsi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Negosiasi adalah suatu upaya atau proses yang sistematis dengan menggunakan data, informasi dan kekuatan untuk mempengaruhi tingkah laku kedalam suatu jaringan yang penuh dengan tekanan.
Tujuan negosiasi adalah memenangkan atau mendapatkan solusi yang paling menguntungkan salah satu pihak yang berunding dengan penuh perdamaian.
Pola-pola negosiasi:
Win-Lose Solution ( Solusi Menang Kalah )
Ini jika semua tuntutan serikat pekerja gol 100 % dan tidak menelan “korban”.
Win-Win Solution ( Solusi Menang Menang )
Semua pihak merasa menang, tuntutan dan keinginan dari kedua belah pihak dapat terakomodir.
Lose – Win Solution ( Solusi Kalah Menang)
Tuntutan serikat pekerja kandas, sementara pihak lain menang.
Selain kandas juga menelan “korban” baik itu intimidasi, skorsing bahkan PHK.
Lose – Lose Solution ( Solusi Kalah Kalah )
Kedua belah pihak merasa kalah dan kedua belah pihak merugi, misalnya negosiasi ini berakhir dengan kericuhan atau unjuk rasa besar, perusahaan berhenti beroperasi, pihak serikat pekerja banyak yang di PHK.
Ada beberapa hal yang menjadi acuan bernegosiasi antara lain:
Persiapan/Perencanaan
Yang harus dimatangkan oleh serikat pekerja dalam tahap ini adalah:
• Siapa yang akan ditunjuk untuk melakukan perundingan
• Membuatkan surat kuasa organisasi bagi yang ditunjuk
• Menyiapkan akomodasi dan biaya
• Menyiapkan materi yang akan dirundingkan (materi harus terlebih dahulu dirundingkan di internal organisasi)
• Membuat skala prioritas dan menganalisa kadar tuntutan
• Menyusun rencana tindakan dengan menganalisis: Siapa yang akan dilawan? Berapa lama waktunya? Dimana tempatnya? Bagaimana mengantisipasi jika perundingan deadlock?dll
Aturan Dasar / Prosedur Nego
• Siapa yang bicara
• Apa yang menjadi aturan tentang resiko perundingan
• Aturan tentang tata tertib perundingan
• Bicarakan tuntutan, cari kesamaan persepsi dengan lawan berunding, bila ada yang tidak sama baru bernegosiasi.
Ekspalanasi / Pembenaran
• Jelaskan latar belakang tuntutan (argument tuntutan)
Bargaining / Tawar Menawar
• Upayakan tuntutan secara total
• Atau cari win-win solution.
• Stop atau break dulu bernegosiasi bila emosi sudah tidak terkendali, atau mendapat tekanan yang luar biasa.
Kesepakatan
Bila teknik nego tidak dapat dilaksanakan atau gagal maka lakukan upaya lobbying, arbitrase, mediasi, atau upaya penyampaian aspirasi dan konsultasi ke DPR baik sendiri maupun bantuan LSM yang peduli.
Faktor penghambat Negosisi:
• Menilai kepribadian lawan
• Perbedaan jenis kelamin
• Sifat pribadi perunding
Ekses Negosiasi bagi Serikat pekerja:
• Intimidasi
• Pengucilan
• Skorsing, mutasi, demosi, bahkan PHK

MUSNIK FSP LEM PAKO GROUP

SUKSESKAN MUSYAWARAH UNIT KERJA FSP LEM PAKO GROUP 12 - 13 MEI 2011 WISMA BAHTERA CIPAYUNG BOGOR
SALAM PERJUANGAN BURUH

MAY DAY 2011

Seruan kepada seluruh lembaga-lembaga pemerhati buruh, organisasi-organisasi komunitas, serikat pekerja/serikat buruh dimanapun untuk kembali mengadakan aksi penggalangan kekuatan dalam memperingati hari buruh se-dunia Mayday 2011, Kali ini Aksi MayDay 2011 masih dengan isu yang sama dari aksi Mayday-mayday sebelumnya yakni untuk meraih taraf kesejahteraan yang baik, peraturan perundangan yang adil, serta kesetaraan,
Upah yang cenderung stagnan bahkan menurun, bertambahnya pengangguran, ekspolitasi buruh, dan eskalasi penyiksaan terhadap buruh migrant (TKI) yang cenderung meningkat di berbagai negara juga dijadikan alasan untuk menggelar aksi yang massiv pada peringatan hari buruh sedunia 1 Mei 2011.
Selain isu-isu perburuhan, aksi Mayday kali ini juga dilakukan sebagai bentuk penolakan dan keprihatinan atas kerusuhan dan perang di Afrika, Asia, Iraq, Palestina, Afganistan dan Korea. Penolakan terhadap kebijakan WTO, WTO, FTAA, NAFTA & CAFTA yang merupakan kepanjangan tangan kaum kapitalis, isu kelaparan, isu pekerja anak, isu tentang child soldier, HIV/AIDS, isu rasisme, dan isu kekerasan dalam rumah tangga.

Kepung Istana, Agenda wajib Mayday

Di Indonesia, selain mengusung isu global tersebut, Mayday 2011 cenderung mengangkat isu yang sama dari aksi Mayday tahun sebelumnya.
KAJS (Komite Aksi jaminan Sosial) yang terdiri dari 54 Organisasi Massa diperkirakan akan memanfaatkan moment 1 Mei 2011 untuk menggelar aksi. Seperti tahun kemarin KAJS ini konsisten mengusung isu jaminan sosial sebagai agenda utamanya.
Sebagaimana diberitakan Harian Pelita, KAJS mengancam akan menggugat SBY serta berencana akan menggelar tujuh aksi besar bersama buruh dan rakyat miskin jika RUU BPJS tidak di-Gol-kan juga. KAJS akan mengawal RUU BPJS dengan perlawanan ekstraparlemen, mimbar rakyat, mogok nasional dan satu juta petisi rakyat . satu juta petisi rakyat ini rencananya akan dimasukan kedalam 10 kontainer,
FSPMI juga berencana akan menggelar aksi Mayday 2011 dengan beberapa agenda utama yakni issue Jaminan Sosial, Ganti Rezim SBY-Boediono, Tolak Union Busting, Hapuskan Outsourching, serta Tolak Upah Murah.