KEKOMPAKAN

KEKOMPAKAN
Rapatkan barisan dan terus berjuang

Sabtu, 27 November 2010

DKI Tetapkan UMP 2011 Rp1,2 Juta

JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 sebesar Rp1.290.000 perbulan. Jumlah tersebut masih jauh dari tuntutan para buruh yang menuntut kenaikan upah minimal sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebesar Rp 1.401.829 pada aksi demonstrasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar, besaran ini ditetapkan melalui Pergub No. 196/2010, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah melakukan rapat yang cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali.
Sebelum UMP 2011 ditetapkan, dikatakan Deded, Dewan Pengupahan mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Diantaranya nilai KHL di DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta semester I/2010 sebesar 6,3 persen dengan prediksi di tahun 2010 mencapai 6 persen dan 2011 mencapai 6,5 persen. Juga berdasarkan laju inflasi di Jakarta sampai September 2010 sebesar 4,83 persen dengan prediksi inflasi 2010 mencapai 5,1 persen dan 2011 sebesar 5,7 persen. Lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI 2010 yang menetapkan peningkatan UMP sebesar Rp 1.25 juta serta capaian KHL untuk daerah penyangga pada 2011 seperti Bekasi, Depok dan Bogor antara 90,1-100 persen.
“UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,” ujar Deded di Balaikota.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan buruh pekerja, Mas Muanam, mengatakan meski besaran UMP 2011 belum sesuai dengan KHL. Namun, Muanam cukup puas dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen. Kalau menetapkan sama dengan KHL, dikhawatirkan perusahaan akan kolaps atau bangkrut, bahkan bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran. “Ini yang lebih mengkhawatirkan,” ujar Mas Muanam.
Lebih lanjut dikatakanya, penetapan kenaikan UMP ini wajib diikuti para pelaku usaha. Pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta hingga 400 juta. (guruh/sir)

0 komentar:

Posting Komentar